KELUARGA BESAR MABES LMP BID DEPUTI PENGAWASAN PUBLIK DAN PEMERINTAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1437 H, MOHON MAAF LAHIR BATHIN (SUHARTONO.SH)

Kamis, 23 Juni 2016

Founding Father LMP

poto : Ketum LMP Pusat
H.Adek Efril Manurung.SH
LEMBAGA SWADAYA MASYRAKAT
L.S.M. LASKAR MERAH PUTIH

Nomor 8.-

Pada hari ini , Senin, tanggal tigapuluh Agustus tahun duaribu empat (30—8—2004)
Hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dengan di

hadiri oleh saksi —saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini :

1. Tuan EDDY HARTAWAN SISWONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan
Mangga Besar 3 DE/8, Rukun Tetangga 014, rukun Warga 009. Kelurahan Maphar,
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;


2.Tuan ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF, pengusaha, bertempat tinggal di
Jakarta, Kebon Sayur, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Bidara Cina.
Kecamatan — Jatinegara, Jakarta Timur ;


3.Tuan EDY YUSWANSJAH PANJAITAN, swasta,bertempat tinggal di Bogor, Cilebut
Kaum, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan
Sukaraja, Bogor;


4.Nona FANNY AMINADIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Sawo IV,
Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 010, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan
Tebet, Jakarta Selatan ;


5.Tuan YANCE KAPOH, swasta, bertempat tinggal di Tanggerang, Jalan Kenanga I C—
14/20, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan
Jatiuwung, Tanggerang ;


6. Nona Dewi, Swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kutilang III nomor 142 Rukun
Tetangga 004, Rukun Warga XI Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok ;
7. Tuan HERMANSYAH M. NEOR, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
Penegak no 17, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Matraman Jakarta Timur ;


8. Tuan HAJI JUMALA, swasta bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kayu Manis nomor 6,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat
Jati, Jakarta Timur;


9.Tuan EDDY HERNANDARI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib II
nomor 8, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Kelurahan Krukut, Kecamatan
Taman Sari, Jakarta Barat;


10.Tuan MINTO YUWONO PA swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Cempaka Wangi,
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan
Kemayoran, Jakarta Pusat;


11. Tuan TOTO UZUL FATAH, wartawan, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan
Musholla Darussalam Nomor 52, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan
Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang;


12. Tuan ANDI BASO AMIR, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun
Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati,
Jakarta Timur;


13. Tuan EDDY JOKO WIBOWO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tomang Banjir
Kanal, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol
Petamburan, Jakarta Barat;


14.Tuan BOBBY BENG FLORIS, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Bantarkemang.
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 013, Kecamatan Bogor Timur, Bogor;


15. Tuan Raden Mas BIOS G. ABIOSO, seniman, bertempat tinggal di Depok. Jalan
Raya Kukusan Nomor 72, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Kukusan,
Kecamatan Beji, Depok;


16. Tuan HAFEEZUL RAHMAT AWAN, tabib, bertempat tinggal di Jakarta, Cipinang
Kebembem, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012. Kelurahan Pisangan Timur,
Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur;


27. Tuan WAHYU WIBISANA. wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Kampung Duri
Dalam, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat;


18. Tuan IRWANSYAH GUNADI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Matraman
Dalam II Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 008, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, Jakarta Pusat;


19. Tuan ERWIN TRINAYANDA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Latumeten
I Gang 7 Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Jelambar,
Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;


20. Tuan ADRIAN MAELITE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Blora Nomor
19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 016 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat;


21. Tuan ADEK ERFIL MANURUNG, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung
Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Jakasampurna,
Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi;


22. Tuan Haji A. WIDODO, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sungai Bambu
VI A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara;


23. Tuan RUSMAN, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Asem Nomor 38,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon
Jeruk, Jakarta Barat;


24. Tuan PANJANG HARTAWAN TARIGAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta,
Komplek Meruya Indah A Nomor 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan
Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;


25.Tuan Doktorandus HELWI HENGKENGBALA, swasta,bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Sawah Lio IV nomer 34, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004,
Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;


26. Tuan Doktorandus B. MANGUNSONG, Sarjana Hukum, swasta, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Pembina nomer 3, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 002, Kelurahan
Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;


27. Tuan EDY PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang, Jalan
Al Azhar nomor 51, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipadu,
Kecamatan Larangan, Tangerang;


28. Nyonya CHAIRUD DARIAH DAHLIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet
Barat VIII Nomor 34, Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 004, Kelurahan Tebet Barat
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
Share:
logo Mabes LMP Pusat
Jakarta : Laskar Merah Putih adalah organisasi kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Desember 2000, kemudian disahkan dalam akta pendirian No 8 Tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Irma Bonita, SH. Kemudian organisasi FB LMP dijalankan dan dibesarkan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar, dengan kepemimpinan Edi Hartawan selaku Ketua Umum dan terakhir berdasarkan surat No 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 8 September 2008 tentang susunan pengurus Markas Besar FB LMP masa bakti 2008 – 2013.

Dalam berita acara Rapat Pleno Khusus Dewan Pendiri FB LMP tanggal 7 Juli 2011 sesuai Akta Notaris No 12 tanggal 7 Juli 2011 menetapkan saudara H. Adek Erfil Manurung, SH (Ketua Harian Markas Besar FB LMP) selaku PJS. Ketua Umum Markas Besar FB LMP sesuai Surat Keputusan dewan pendiri FB LMP No SK-002/DP-FB/LMP-VII/2011. by Alisa puspitasari SH.sumber berita : http://markasbesarlaskarmerahputih.blogspot.co.id/2014/12/sejarah-laskar-merah-putih.html#
Share:

Rabu, 22 Juni 2016

Dugaan Mark Up 2 Milyar Pengadaan Sarana Pendidikan Digiring ke Ranah Hukum

poto : Suhartono.SH Ketua Mabes
LMP DP3    I
Suherly : 1 bulan kita giring 3 kasus Besar

Jakarta : Selama bulan Juni 2016, Mabes LMP Deputi Pengawasan Publik dan Pemerintah (DP3) menggiring 3 kasus besar yang menghebohkan publik kabupaten Langkat secara nasional, kasus dugaan Tipikor pertama yang diring adalah proyek DAK 2015 senilai Rp.38,5 Mlyar dimana dana konsultan tidak dibayarkan oleh Dinas pendidikan kepada konsultan.

Kasus kedua adalah pemutasian ala dinas pendidikan Langkat , terdapat 115 kepala sekolah dimutasi setiap tahunnya sesuka hati dengan dana “siluman” yang dikumpulkan oleh  dinas terkait sebesar Rp.70,725 milyar, dan tidak diketahui uang sebesar itu dibagi dengan siapa, Fantastis..

Kasus ketiga yang dilaporkan oleh Mabes LMP DP3 ke kejari Langkat sesuai laporan nomor : 105/LP-ORMAS LMP/IV/2016 tentang “pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan sarana pendidikan dana alokasi khusus (DAK) 2015”  baru-baru ini.
Sekretaris Mabes LMP DP3 Suherly Harahap menjelaskan bahwa mengacu kepada adanya perbuatan melawan hukum berupa pengelembungan dana (Mark-up) pendaan barang dan jasa di lingkungan dinas pendidikan Langkat yang melibatkan perusahaan salah satu rekanan, Kepala Dinas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Pejabat pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), panitia pengadaan barang dan jasa, serta panitia penerima dan pemeriksa barang dinas pendidikan kabupaten Langkat.

“Mereka telah bersama sama melawan hukum bersubahat memark up pengadaan alat media dan peralatan PJOK DAK 2015, jadi selama satu bulan ini 3 kasus besar kita giring ke ranah hukum” Ujar Herly.

Ditambahkan Herly, pengadaan media dengan Pagu Anggaran Rp.61.999.999/unit sebanyak 36 unit dengan total anggaran Rp.2,231.964.000,- (Dua milyar dua ratus tiga puluh satu juta, sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), fakta dilapangan barang yang diterima oleh masing – masing sekolah hanya menerima : 4 unit note book merk lenovo type thenkpad 11e seharga Rp.4.099.000/unit dengan total = Rp.16.395.000,- 2 unit proyektor infocus optoma type X312 seharga Rp.4.750.000,- dengan total anggaran Rp.9.500.000,- dan 2 unit screen infocus 84 inchi dimana harga per unit Rp.1.200.000 dengan anggaran Rp.2.400.000,- bila ditotal pihak sekolah hanya menerima inventaris senilai Rp.28.295.000 persekolah.

“Hanya sekitar 45% terealisasi dari anggaran dan 55% telah terjadi Mark Up sekitar Rp.33.704.999,-/unit per sekolah, kalo kita kalikan 36 sekolah maka uang yang mereka Mark Up itu sebesar Rp.1.213.344.000,- angka yang cukup besar bukan ?” Pungkas Herly via WhatApp.

Sementara itu, catatan lainnya yang dimiliki oleh Mabes LMP DP3 yang diniliai sarat akan konspirasi yakni pengadaan peralatan PJOK dengan pagu anggaran Rp.20.000.000/unit sebanyak 28 paket total Rp.560.000.000,- dari Rp.20.000.000,- anggaran/unit hanya terealisasi Rp.13.712.000,-/unit, hasil investagasi tim telusur Mabes LMP DP3 menemukan barang yang didatangkan tidak sesuai dengan kuantitasnya berdasarkan petunjuk pengadaan peralatan PJOK, temuan Mark Up lebih kurang sekitar Rp.6.500.000,-/unit atau sekitar 65% terealisasi dan 35% diduga di mark up.


Jadi total Mark up di item ini senilai Rp.182.000.000,- ditambah lagi Fee dari produsen atau distributor biasanya mencapai 50% dari harga yang dibelanjakan. (**)
Share:

Selasa, 21 Juni 2016

Telusur Jejak Para Spekulan Pendidikan

poto : google I
Jambu Madu 35 Duduk Manis 20

Jakarta : “Mau jadi kepsek, gampang, jambu madu 35 duduk manis 20” ujar salah seorang kepsek yang sempat terekam oleh tim investigasi Mabes LMP Deputi pengawasan publik dan pemerintah baru baru ini.

Semenjak kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Langkat dijabat oleh GG (sekarang sekretaris – red) menjadi kepala sekolah (kepsek) Negri di kabupaten Langkat tidaklah sesulit dahulu, pun tak perlu mengikuti ujian kompetensi yang penting ada dua syarat mutlak maka menjadi kepsek adalah hal yang mudah. Pertama ada kemauan, kedua ada tumpukan rupiah.

Setelah kedua syarat itu dipenuhi, sang cakepsek masih harus menjalani persyaratan yang tak kalah pentingnya, yaitu menanda tangani sebuah dokumen perjanjian diatas matrai Rp.6000,- yang berisi bahwa sang cakepsek tidak pernah mengeluarkan satu senpun untuk menjadi kepala sekolah, padahal penuturan IB (50) kepada kru LMP,Selasa (21/6) seorang kepsek sebuah SDN 0506*** di kwala bingai mengaku dipungut Rp.35 juta untuk menjadi kepala sekolah.

 “bayar kami pak, Cuma kalo wartawan nanya kami tunjukan dokumen perjanjian ini untuk mengelabui awak media, padahal saya jual sepmor untuk jadi kepsek pak” ujarnya mengenang.

Masih IB, Ia menambahkan, setelah dilantik menjadi kepsek disekolah itu Surat Keputusan (SK) menjadi kepsek pun tidaklah gratis, calon-calon kepala sekolah sperti dirinya masih harus mengularkan lagi bea tambahan untuk mendapatkan SK yakni sebesar Rp.1 hingga Rp.2 juta yang harus disetorkan kepad M.N selaku kaki tangan GG, jika tidak melakukan penyetoran maka sang kepsek yang baru hanya mendapati selembar surat tugas sebagai kepala sekolah, ironis...

“ya bayar toh pak, bukan gratis SK itu, saya kemarin diminta pak N Rp.1 juta, kalo teman-teman saya ada yang dua juta sekali ngambil SK” pungkasnya.

Menggapi hal itu, Sekretaris Mabes LMP Deputi pengawasan Publik dan pemerintah saat mendampingi ketua Deputi mengaku terkejut, pria yang terkenal vokal ini menjelaskan bahwa pengangkatan sebagai kepsek harus mengikuti sebuah uji kelayakan, dan bila telah dilantik menjadi seorang kepsek maka SK pun lansung diserahkan.

“Kaget saya, menjadi kepsek itu gak gampang loh, harus ikut uji kelayakan,bukan Cuma guru biasa karena banyak duit bisa jadi kepsek dan bila dilantik menjadi kepsek maka SK nya pun turut diberikan bukan dipisah-pisah” ujarnya tinggi.


Bahkan orang nomor dua di deputi pengawasan publik dan pemerintah Laskar Merah Putih pusat telah mengumpulkan sample pungli hasil rotasi para kepala sekolah di kabupaten Langkat, dimana hasil telusur tim investigasi Mabes LMP menemukan pungli senilai Rp.70 Milyar atas perotasian dan pengankatan kepala sekolah di negri Langkat bertuah.(**)
Share:

Fantastis 70 Milyar hasil Mutasi Kepsek Dikjar Langkat

Suherly Harahap : Kita udah lapor ke KPK


Jakarta : Belum selesai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.38,5 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kembali Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP) Deputi pengawasan Publik dan Pemerintah menemukan Tipikor atas pungli mutasi kepala sekolah di dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Kabupaten Langkat senilai Rp.70.725.000.000,- (Tujuh puluh milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Sekretaris Mabes LMP Deputi Pengawasan publik dan pemerintah, Suherly Harahap memaparkan, Selasa (21/06) bahwa mutasi (rotasi) kepala sekolah se kabupaten Langkat sarat muatan ekonomis, akibatnya dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut Deputi pengawasan publik dan pemerintah menemukan pungli yang melibatkan banyak banyak orang di Dikjar langkat dan jajaran bersama saling memberi dan menerima antara kepala sekolah maupun calon kepala sekolah yang dirotasi dengan pejabat Dikjar kabupaten.

“Kami perkirakan perkecamatan terdapat 5 kepsek yang dirotasi x 23 kecamatn = 115 kepala sekolah/cakepsek pertahun dengan asumsi berdasarkan rekaman pengakan beberapa kepsek pungli ditetapkan dengan nilai nominal Rp.102.500,-/siswa yang ada disekolah kepsek itu” Ujar Herly.

“Jadi jika asumsi 115 sekolah x rata-rata siswa 200 orang per sekolah maka 200 x 115 = 23.000 siswa, selanjutnya 23.000 siswa x Rp.102.500,- = Rp.70 milyar lebih, kita bicara sesuai fakta dan bukti sebagai sampel, makanya kasus ini kita laporkan ke KPK” Papar Herly diamini oleh ketua Mabes LMP Deputi pengawasan Publik dan pemerintah, Suhartono.SH di Jakarta.

Padahal seharusnya para pejabat di dikjar langkat harus berpedoman kepada permendiknas nomor 28 tahun 2010 BAB IV yang berbunyi : proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah pasal 9 ayat 1 sampai dengan 5 dijelaskan bahwa proses pengangkatan keapala sekolah harus melalui tim akseptabilitas olehtim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, selanjutnya tim pertimbangan kepala sekolah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, selanjutnya tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas dan dewan pendidikan, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah pemerintah kabupaten/kota mengangkat guru menjadi kepala sekolah, guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah mendapat tunjangan sesuai undang-undang.

”Jadi, panjang prosesnya itu yang tidak diimplementasikan oleh pejabat terkait, padahal dalam hal ini jelas bahwa dinas pendidikan dan pengajaran TIDAK PUNYA WEWENANG untuk mengangkat kepala sekola” Pungkasnya. (**)


Share:

Senin, 20 Juni 2016

Mabes LMP Minta Kejari Langkat Jangan Main Mata Tuntaskan DAK 2015

poto : Ketua Deputi Suhartono.SH
Suherly : Kami siap turunkan ribuan kader mendukung kejari

Jakarta : Sepekan setelah dilaporkan ke kejaksaan Negri Langkat di stabat, dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 menampakan hasil, faktanya 10 dari pejabat di Dinas pendidikan yang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi kejari Langkat 4 dinyatakan positif menjadi tersangka, namun hingga hari ini Andri Ridwan.SH sebagai orang nomor satu di korps Adiyaksa itu masih enggan membeberkan inisial Para tersangka.

“Iya kami sudah periksa 10 orang saksi, 4 sudah kita tingkatkan statusnya” Singkat Andri.

Sekretaris Mabes LMP Deputi pengawasan Publik dan Pemerintah, Suherly Harahap mengatakan siap mendukung keberanian sang Kejari, bahkan akan menerjunkan ribuan kader LMP untuk memback Up bila ada oknum yang tidak bertanggung jawap mengintervensi kasus tersebut.

“Kami hargai keberanian kejari, tapi kami minta juga beliau sungguh jangan main mata, pun bila ada oknum yang mengintervensi kasus ini, kami akan terjunkan ribuan kader LMP untuk memback up beliau” Tegas Herly diamini oleh ketua LMP bidang Deputi Suhartono.SH.

Sekedar menyegarkan ingatan pembaca,Carut marutnya pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Dinas pendidikan kabupaten Langkat memasuki babak baru, apalagi kasus proyek senilai Rp.38,5 Milyar itu ditangani tanpa didampingi oleh konsultan.

Mengacu kepada hal itu tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh unsur pimpinan dinas pendidikan dan pengajaran Kabupaten Langkat yang berkaitan dengan pelaksanaan DAK 2015, Mabes LMP Deputi Pengawasan Publik dan Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan DAK 2015 pada dinas pencerdas anak bangsa itu “Cacat hukum” dan melanggar perundangan yang ada, sehingga pekerjaan tersebut asal jadi tanpa kontrol da pengawasan secara tekhnis karena tidak ada TIM TEKHNIS yang disiapkan oleh dinas pendidikan.

Apalagi diperkirakan seluruh pekerjaan DAK 2015 tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan pemerintah pusat dan merugikan negara, karena pekerjaan itu tidak dapat dipertanggung jawapkan baik secara fisik maupun administrasi, apalagi Secara fisik pekerjaan tersebut tidak memiliki panduan gambar dan RAB yang dapat dipertanggung jawapkan.

Secara administrasi dasar membuat laporan pertanggung jawapan tidak ada yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seluruh aparat daerah yang berkaitan dengan pencairan DAK 2015 Cacat hukum dan melanggar Hukum.

“Tidak perlu saya paparkan disini panjang lebar, tapi kalo kita membaca Juklak DAK 2015 dalam penyusunannya didampingi oleh dasar hukum yang lain yaitu peraturan presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011, saya kira pejabat terkait pasti paham itu, tidak perlulah saya ajari mereka yang rata-rata berpendidikan tinggi” Ujarnya mengulang.


Mabes LMP Jakarta melalui Deputi Pengawasan telah melaporkan pejabat dinas terkait ke kejaksaan Negri Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor pengaduan 104/LP-ORMAS LMP/MABES/VI/2016 Tanggal 13 juni 2016 (maaf ralat edisi kemrin, bukan 31 Juni 2016-red).(**)
Share:

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support