KELUARGA BESAR MABES LMP BID DEPUTI PENGAWASAN PUBLIK DAN PEMERINTAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1437 H, MOHON MAAF LAHIR BATHIN (SUHARTONO.SH)

Selasa, 21 Juni 2016

Fantastis 70 Milyar hasil Mutasi Kepsek Dikjar Langkat

Suherly Harahap : Kita udah lapor ke KPK


Jakarta : Belum selesai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.38,5 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kembali Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP) Deputi pengawasan Publik dan Pemerintah menemukan Tipikor atas pungli mutasi kepala sekolah di dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Kabupaten Langkat senilai Rp.70.725.000.000,- (Tujuh puluh milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Sekretaris Mabes LMP Deputi Pengawasan publik dan pemerintah, Suherly Harahap memaparkan, Selasa (21/06) bahwa mutasi (rotasi) kepala sekolah se kabupaten Langkat sarat muatan ekonomis, akibatnya dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut Deputi pengawasan publik dan pemerintah menemukan pungli yang melibatkan banyak banyak orang di Dikjar langkat dan jajaran bersama saling memberi dan menerima antara kepala sekolah maupun calon kepala sekolah yang dirotasi dengan pejabat Dikjar kabupaten.

“Kami perkirakan perkecamatan terdapat 5 kepsek yang dirotasi x 23 kecamatn = 115 kepala sekolah/cakepsek pertahun dengan asumsi berdasarkan rekaman pengakan beberapa kepsek pungli ditetapkan dengan nilai nominal Rp.102.500,-/siswa yang ada disekolah kepsek itu” Ujar Herly.

“Jadi jika asumsi 115 sekolah x rata-rata siswa 200 orang per sekolah maka 200 x 115 = 23.000 siswa, selanjutnya 23.000 siswa x Rp.102.500,- = Rp.70 milyar lebih, kita bicara sesuai fakta dan bukti sebagai sampel, makanya kasus ini kita laporkan ke KPK” Papar Herly diamini oleh ketua Mabes LMP Deputi pengawasan Publik dan pemerintah, Suhartono.SH di Jakarta.

Padahal seharusnya para pejabat di dikjar langkat harus berpedoman kepada permendiknas nomor 28 tahun 2010 BAB IV yang berbunyi : proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah pasal 9 ayat 1 sampai dengan 5 dijelaskan bahwa proses pengangkatan keapala sekolah harus melalui tim akseptabilitas olehtim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, selanjutnya tim pertimbangan kepala sekolah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, selanjutnya tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas dan dewan pendidikan, selanjutnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah pemerintah kabupaten/kota mengangkat guru menjadi kepala sekolah, guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah mendapat tunjangan sesuai undang-undang.

”Jadi, panjang prosesnya itu yang tidak diimplementasikan oleh pejabat terkait, padahal dalam hal ini jelas bahwa dinas pendidikan dan pengajaran TIDAK PUNYA WEWENANG untuk mengangkat kepala sekola” Pungkasnya. (**)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support