Suherly Harahap : Kita udah lapor ke KPK
Jakarta : Belum
selesai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.38,5 Milyar yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN), kembali Markas Besar Laskar Merah Putih
(Mabes LMP) Deputi pengawasan Publik dan Pemerintah menemukan Tipikor atas
pungli mutasi kepala sekolah di dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar)
Kabupaten Langkat senilai Rp.70.725.000.000,- (Tujuh puluh milyar lima ratus
tujuh puluh lima juta rupiah).
Sekretaris
Mabes LMP Deputi Pengawasan publik dan pemerintah, Suherly Harahap memaparkan,
Selasa (21/06) bahwa mutasi (rotasi) kepala sekolah se kabupaten Langkat sarat
muatan ekonomis, akibatnya dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan
tersebut Deputi pengawasan publik dan pemerintah menemukan pungli yang
melibatkan banyak banyak orang di Dikjar langkat dan jajaran bersama saling
memberi dan menerima antara kepala sekolah maupun calon kepala sekolah yang
dirotasi dengan pejabat Dikjar kabupaten.
“Kami
perkirakan perkecamatan terdapat 5 kepsek yang dirotasi x 23 kecamatn = 115
kepala sekolah/cakepsek pertahun dengan asumsi berdasarkan rekaman pengakan
beberapa kepsek pungli ditetapkan dengan nilai nominal Rp.102.500,-/siswa yang
ada disekolah kepsek itu” Ujar Herly.
“Jadi jika
asumsi 115 sekolah x rata-rata siswa 200 orang per sekolah maka 200 x 115 =
23.000 siswa, selanjutnya 23.000 siswa x Rp.102.500,- = Rp.70 milyar lebih,
kita bicara sesuai fakta dan bukti sebagai sampel, makanya kasus ini kita
laporkan ke KPK” Papar Herly diamini oleh ketua Mabes LMP Deputi pengawasan
Publik dan pemerintah, Suhartono.SH di Jakarta.
Padahal
seharusnya para pejabat di dikjar langkat harus berpedoman kepada permendiknas
nomor 28 tahun 2010 BAB IV yang berbunyi : proses pengangkatan kepala
sekolah/madrasah pasal 9 ayat 1 sampai dengan 5 dijelaskan bahwa proses
pengangkatan keapala sekolah harus melalui tim akseptabilitas olehtim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, selanjutnya tim pertimbangan kepala
sekolah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, selanjutnya tim pertimbangan
melibatkan unsur pengawas dan dewan pendidikan, selanjutnya berdasarkan
rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah pemerintah
kabupaten/kota mengangkat guru menjadi kepala sekolah, guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah mendapat tunjangan sesuai undang-undang.
”Jadi, panjang
prosesnya itu yang tidak diimplementasikan oleh pejabat terkait, padahal dalam
hal ini jelas bahwa dinas pendidikan dan pengajaran TIDAK PUNYA WEWENANG untuk
mengangkat kepala sekola” Pungkasnya. (**)







0 komentar:
Posting Komentar