Jakarta : Carut marutnya pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) di Dinas pendidikan kabupaten Langkat memasuki babak baru,
apalagi kasus proyek senilai Rp.38,5 Milyar itu ditangani tanpa didampingi oleh
konsultan.
Sekretaris Deputi pengawasan publik dan pemerintahan
(DPP dan P) Markas Besar Laskar Merah
Putih (Mabes LMP) Suherly Harahap mengatakan,mengacu kepada hal itu tentang
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh unsur pimpinan dinas
pendidikan dan pengajaran Kabupaten Langkat yang berkaitan dengan pelaksanaan
DAK 2015.
Ditambahkan Herly, pelaksanaan DAK 2015 pada dinas
pencerdas anak bangsa itu “Cacat hukum” dan melanggar perundangan yang ada, sehingga
pekerjaan tersebut asal jadi tanpa kontrol da pengawasan secara tekhnis karena
tidak ada TIM TEKHNIS yang disiapkan oleh dinas pendidikan.
“sehingga
diperkirakan seluruh pekerjaan DAK 2015 tidak sesuai dengan apa yang menjadi
harapan pemerintah pusat dan merugikan negara, karena pekerjaan itu tidak dapat
dipertanggung jawapkan baik secara fisik maupun administrasi, apalagi Secara
fisik pekerjaan tersebut tidak memiliki panduan gambar dan RAB yang dapat
dipertanggung jawapkan” Katanya saat ditemui disela kunjungannya ke Medan, Sabtu (18/6).
Masih Herly, secara administrasi dasar membuat laporan
pertanggung jawapan tidak ada yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seluruh
aparat daerah yang berkaitan dengan pencairan DAK 2015 Cacat hukum dan
melanggar Hukum.
“Tidak perlu saya paparkan disini panjang lebar, tapi
kalo kita membaca Juklak DAK 2015 dalam penyusunannya didampingi oleh dasar
hukum yang lain yaitu peraturan presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011, saya
kira pejabat terkait pasti paham itu, tidak perlulah saya ajari mereka yang
rata-rata berpendidikan tinggi” Paparnya.
Sekedar menyegarkan ingatan pembaca, bahwa Mabes LMP
Jakarta melalui Deputi Pengawasan telah melaporkan pejabat dinas terkait ke
kejaksaan Negri Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor
pengaduan 104/LP-ORMAS LMP/MABES/VI/2016 Tanggal 31 Juni 2016.
Terpisah, kepala kejaksaan Negri stabat Andri
Ridwan.SH.MH mengatakan 10 pejabat di dinas pendidikan telah diperiksa sebagai
saksi atas Proyek pekerjaan rangka baja
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.38,5
milyar.bahkan 4 orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka,
namun orang nomor satu di korps Adiyaksa Langkat ini enggan membeberkan nama
para tersangka. (**)







0 komentar:
Posting Komentar