![]() |
| poto : Ketua Deputi Suhartono.SH |
Suherly : Kami
siap turunkan ribuan kader mendukung kejari
Jakarta
: Sepekan setelah dilaporkan ke kejaksaan Negri Langkat di stabat, dugaan
korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 menampakan hasil, faktanya
10 dari pejabat di Dinas pendidikan yang diperiksa penyidik Tindak Pidana
Korupsi kejari Langkat 4 dinyatakan positif menjadi tersangka, namun hingga
hari ini Andri Ridwan.SH sebagai orang nomor satu di korps Adiyaksa itu masih
enggan membeberkan inisial Para tersangka.
“Iya
kami sudah periksa 10 orang saksi, 4 sudah kita tingkatkan statusnya” Singkat
Andri.
Sekretaris
Mabes LMP Deputi pengawasan Publik dan Pemerintah, Suherly Harahap mengatakan
siap mendukung keberanian sang Kejari, bahkan akan menerjunkan ribuan kader LMP
untuk memback Up bila ada oknum yang tidak bertanggung jawap mengintervensi
kasus tersebut.
“Kami
hargai keberanian kejari, tapi kami minta juga beliau sungguh jangan main mata,
pun bila ada oknum yang mengintervensi kasus ini, kami akan terjunkan ribuan
kader LMP untuk memback up beliau” Tegas Herly diamini oleh ketua LMP bidang
Deputi Suhartono.SH.
Sekedar
menyegarkan ingatan pembaca,Carut marutnya pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di
Dinas pendidikan kabupaten Langkat memasuki babak baru, apalagi kasus proyek
senilai Rp.38,5 Milyar itu ditangani tanpa didampingi oleh konsultan.
Mengacu
kepada hal itu tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh unsur pimpinan dinas pendidikan dan pengajaran Kabupaten Langkat yang
berkaitan dengan pelaksanaan DAK 2015, Mabes LMP Deputi Pengawasan Publik dan
Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan DAK 2015 pada dinas pencerdas anak
bangsa itu “Cacat hukum” dan melanggar perundangan yang ada, sehingga pekerjaan
tersebut asal jadi tanpa kontrol da pengawasan secara tekhnis karena tidak ada
TIM TEKHNIS yang disiapkan oleh dinas pendidikan.
Apalagi diperkirakan seluruh pekerjaan DAK 2015 tidak sesuai
dengan apa yang menjadi harapan pemerintah pusat dan merugikan negara, karena
pekerjaan itu tidak dapat dipertanggung jawapkan baik secara fisik maupun
administrasi, apalagi Secara fisik pekerjaan tersebut tidak memiliki panduan
gambar dan RAB yang dapat dipertanggung jawapkan.
Secara administrasi dasar membuat laporan pertanggung
jawapan tidak ada yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seluruh aparat daerah
yang berkaitan dengan pencairan DAK 2015 Cacat hukum dan melanggar Hukum.
“Tidak
perlu saya paparkan disini panjang lebar, tapi kalo kita membaca Juklak DAK
2015 dalam penyusunannya didampingi oleh dasar hukum yang lain yaitu peraturan
presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011, saya kira pejabat terkait pasti paham
itu, tidak perlulah saya ajari mereka yang rata-rata berpendidikan tinggi”
Ujarnya mengulang.
Mabes
LMP Jakarta melalui Deputi Pengawasan telah melaporkan pejabat dinas terkait ke
kejaksaan Negri Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor
pengaduan 104/LP-ORMAS LMP/MABES/VI/2016 Tanggal 13 juni 2016 (maaf ralat edisi
kemrin, bukan 31 Juni 2016-red).(**)







0 komentar:
Posting Komentar