KELUARGA BESAR MABES LMP BID DEPUTI PENGAWASAN PUBLIK DAN PEMERINTAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1437 H, MOHON MAAF LAHIR BATHIN (SUHARTONO.SH)

Senin, 20 Juni 2016

Mabes LMP Minta Kejari Langkat Jangan Main Mata Tuntaskan DAK 2015

poto : Ketua Deputi Suhartono.SH
Suherly : Kami siap turunkan ribuan kader mendukung kejari

Jakarta : Sepekan setelah dilaporkan ke kejaksaan Negri Langkat di stabat, dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 menampakan hasil, faktanya 10 dari pejabat di Dinas pendidikan yang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi kejari Langkat 4 dinyatakan positif menjadi tersangka, namun hingga hari ini Andri Ridwan.SH sebagai orang nomor satu di korps Adiyaksa itu masih enggan membeberkan inisial Para tersangka.

“Iya kami sudah periksa 10 orang saksi, 4 sudah kita tingkatkan statusnya” Singkat Andri.

Sekretaris Mabes LMP Deputi pengawasan Publik dan Pemerintah, Suherly Harahap mengatakan siap mendukung keberanian sang Kejari, bahkan akan menerjunkan ribuan kader LMP untuk memback Up bila ada oknum yang tidak bertanggung jawap mengintervensi kasus tersebut.

“Kami hargai keberanian kejari, tapi kami minta juga beliau sungguh jangan main mata, pun bila ada oknum yang mengintervensi kasus ini, kami akan terjunkan ribuan kader LMP untuk memback up beliau” Tegas Herly diamini oleh ketua LMP bidang Deputi Suhartono.SH.

Sekedar menyegarkan ingatan pembaca,Carut marutnya pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Dinas pendidikan kabupaten Langkat memasuki babak baru, apalagi kasus proyek senilai Rp.38,5 Milyar itu ditangani tanpa didampingi oleh konsultan.

Mengacu kepada hal itu tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh unsur pimpinan dinas pendidikan dan pengajaran Kabupaten Langkat yang berkaitan dengan pelaksanaan DAK 2015, Mabes LMP Deputi Pengawasan Publik dan Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan DAK 2015 pada dinas pencerdas anak bangsa itu “Cacat hukum” dan melanggar perundangan yang ada, sehingga pekerjaan tersebut asal jadi tanpa kontrol da pengawasan secara tekhnis karena tidak ada TIM TEKHNIS yang disiapkan oleh dinas pendidikan.

Apalagi diperkirakan seluruh pekerjaan DAK 2015 tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan pemerintah pusat dan merugikan negara, karena pekerjaan itu tidak dapat dipertanggung jawapkan baik secara fisik maupun administrasi, apalagi Secara fisik pekerjaan tersebut tidak memiliki panduan gambar dan RAB yang dapat dipertanggung jawapkan.

Secara administrasi dasar membuat laporan pertanggung jawapan tidak ada yaitu Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan seluruh aparat daerah yang berkaitan dengan pencairan DAK 2015 Cacat hukum dan melanggar Hukum.

“Tidak perlu saya paparkan disini panjang lebar, tapi kalo kita membaca Juklak DAK 2015 dalam penyusunannya didampingi oleh dasar hukum yang lain yaitu peraturan presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011, saya kira pejabat terkait pasti paham itu, tidak perlulah saya ajari mereka yang rata-rata berpendidikan tinggi” Ujarnya mengulang.


Mabes LMP Jakarta melalui Deputi Pengawasan telah melaporkan pejabat dinas terkait ke kejaksaan Negri Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor pengaduan 104/LP-ORMAS LMP/MABES/VI/2016 Tanggal 13 juni 2016 (maaf ralat edisi kemrin, bukan 31 Juni 2016-red).(**)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support