![]() |
| Poto Dok : Mabes LMP DPP dan P Laskar Merah Putih Pusat |
Mabes
LMP Desak Kejatisu Segera Bentuk Tim Ahli Tekhnik Sipil Ke Diknas Batu Bara
Jakarta
: “Korupsi merupakan penghambat kelancaran program pembangunan. Lebih miris dan
menyedihkan, dugaan korupsi juga melanda dunia pendidikan di Kabupaten Batu
Bara” Ujar Kepala Mabes LMP DPP dan P, Suhartono.SH,Rabu (13/7) pagi.
Hal itu
disampaikan Suhartono.SH kepada LMP News terkait tentang adanya perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pimpinan dinas Pendidikan dan pengajaran
(Dikjarpen) Kabupaten Batu Bara dan jajaranya yang berkaitan dengan pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015.
“Kami
siap membuatkan bangunan tandingan dengan bentuk dan ukuran yang sama dan
dengan anggaran yang kami estimasikan menurut hitungan yang kami temukan dilapangan.
Dalam pandangan kami Dikjarpen kabupaten Batu Bara terlalu tinggi dalam
menentukan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) kemudian dikeluarkan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batu Bara, Sehingga terjadi peluang Mark-up
dengan cara yang aman” Papar Suhartono.
Dikatakan
sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Tim 10 Deputi Pengawasan Publik dan Pemetintah
(DPP dan P) Mabes LMP menyebutkan bahwa ditemukan indikasi penyalahgunaan
anggaran antara lain pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), jamban siswa (MCK) di
sejumlah SD, yang dinilai tidak sesuai RAB dan peraturan Dikdasmen No
144/C/KP/2015, tentang juknis/ juklak DAK serta diduga melakukan pungli sebesar
17% di seluruh sekolah penerima DAK.
Dari
nilai Pagu perjamban senilai Rp.44.211.800, yang dikerjakan oleh Dikjarpen
Kabupaten Bara hanya senilai Rp.21.360.000,- dikalikan 103 titik jamban sekolah
se Kabupaten Batu Bara, sehingga dari penyalahgunaan DAK 2015 ditaksir negara
dirugikan sebesar Rp.2.353.735.400,-
Pun
tidak itu saja, DPP dan P Mabes LMP juga menemukan adanya Mark-up lain di Dinas
yang dipimpin oleh DRS.Darwis yang disebut sebagai anak emas Bupati Batu Bara
OK Arya yakni pembangunan Rehap sedang pada sekolah Dasar (SD. Dari beberapa
sample yang diambil sebagai contoh adanya temuan bahwa pekerjaan rehap hanya
dipoles saja alias hanya di cat ulang dan direhap bagian kecil saja tetapi
tidak signifikan.
Juga
tidak ditemukannya adanya pergantian bahan defisik secara signifikan, tidak
adanya pergantian mobiler atau perbaikan mobiler serta tidak adanya perubahan
bentuk secara fisik. Sehingga DPP dan P memperkirakan dugaan Mark-up paling
sedikit 50% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) DAK 2015, Sehingga dana
yang dianggarakan untuk pembuatan rehap sedang senilai Rp.62.257.500/ruang
dikalikan 50 ruang jumlah rehap = Rp.3.112.875.000,- dan termark-up 50%
sehingga negara dirugikan sekitar Rp.1,5 Milyar.
Selanjutnya
Tim 10 DPP dan P juga menemukan dugaan korupsi lainnya berupa Mark-up
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan perincian Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pembangunan RKB yang seharusnya senilai Rp.130.016.000,- ternyata yang
dikerjakan dilapangan estimasi anggaran hanya senilai Rp.99.770.000,-/ruang,
maka dari hasil kongkalikong itu ditemukan selisih harga sebesar Rp.30 juta.
Sedangkan
jumlah RKB dan Ruang Kelas Guru (RKG) yang dibangun tingkat sekolah Dasar
sebanyak 44 unit, jika dikalikan hasil Mark-up maka kerugian negara ditaksir
senilai 1.320.000.000,-. Dari ketiga Item mark-up di Dikjarpen Kabuapaten Batu
Bara total dugaan korupsi mencapai Rp.5.173.735.400,-.
Sementara
itu kepala Dinas Dikjarpen Batu Bara DRS.Darwis yang juga selaku pelaksana
Tugas (Plt) Sekdakab Batu Bara yang
santer disebut Suksesor OK Arya pemilihan mendatang kembali tidak dapat
ditemui, menurut beberapa staf yang bertugas di kantornya mengatakan bahwa
orang nomor satu di Dinas pendidikan itu sedang keluar, namun tidak dijelas
keluar kemana. (**)















